Abstrak
Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut atas dinamika pengaturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta penyesuaian terhadap kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 dimaksudkan untuk memberikan kejelasan, kepastian hukum, serta penyempurnaan pengaturan mengenai jenis pajak daerah, jenis retribusi daerah, subjek dan objek pajak serta retribusi, tarif, tata cara pemungutan, dan pengelolaan hasil penerimaan daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
Peraturan Daerah ini mengatur perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023, meliputi penyesuaian norma, standar, prosedur, dan kriteria pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penguatan asas keadilan dan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta optimalisasi pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah di Kabupaten Jombang.
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Jombang dapat dilaksanakan secara lebih tertib, transparan, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci
Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Perubahan Peraturan Daerah; Pendapatan Asli Daerah; Kabupaten Jombang.