Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERDA NO. 7 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 7, [..] HLM.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk menjamin ketertiban, kepastian hukum, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan penyesuaian atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum perubahan APBD Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pendapatan daerah, perubahan belanja daerah, dan perubahan pembiayaan daerah. Perubahan Pendapatan Daerah dari semula Rp2.677.514.430.440,00 menjadi Rp2.549.706.671.300,27 atau berkurang Rp127.807.759.139,73, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp761.294.667.648,51 (pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah), Pendapatan Transfer sebesar Rp1.787.412.003.651,76 (transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah), dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp1.000.000.000,00. Perubahan Belanja Daerah dari semula Rp2.809.257.635.478,24 menjadi Rp2.882.080.735.393,70 atau bertambah Rp72.823.099.915,46, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp2.237.932.523.331,61 (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial), belanja modal sebesar Rp206.212.139.738,39 (tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi, aset tetap lainnya, serta aset lainnya), belanja tidak terduga sebesar Rp8.944.126.873,70, dan belanja transfer sebesar Rp428.991.945.450,00 (belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan). Perubahan Pembiayaan Daerah berupa Penerimaan Pembiayaan dari semula Rp131.743.205.038,24 menjadi Rp332.374.064.093,43 atau bertambah Rp200.630.859.055,19, yang seluruhnya bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak mengalami perubahan sebesar Rp0,00. Selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp332.374.064.093,43, yang ditutup dengan Pembiayaan Neto sebesar Rp332.374.064.093,43 sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp0,00. Uraian lebih lanjut tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN
- Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu [tanggal diundangkan] 2026.
- Peraturan Daerah ini ditetapkan di Jombang pada tanggal 23 September 2026.
- Uraian lebih lanjut mengenai Perubahan APBD tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XVII, termasuk Keputusan Bupati tentang target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah (Lampiran XVII).
- Ketentuan mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diatur dengan Peraturan Bupati.