Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Presiden
Jenis Dokumen
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor
46
T.E.U
Indonesia
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 April 2025
Tanggal Pengundangan
30 April 2025
Sumber
LN 2025 (67) : 80 hlm.; jdih.lkpp.go.id
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
Pemrakarsa
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 0 kali
Abstrak
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.