Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Peraturan Presiden
Jenis Dokumen
Peraturan Presiden
Judul
Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional
Nomor
72
T.E.U
Indonesia
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
18 Juni 2025
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2025
Sumber
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025/105
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
Subjek
Pemrakarsa
Penandatangan
PRABOWO SUBIANTO
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 10 kali
Abstrak
untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan mempertimbangkan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional perlu diganti.