Dokumen Produk Hukum

Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/44/415.10.1.3/2024 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jombang Yang Telah Di Evaluasi Oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024

Keputusan Bupati
Jenis Dokumen Keputusan Bupati
Judul Keputusan Bupati Jombang Nomor: 100.3.3.2/44/415.10.1.3/2024 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Jombang Yang Telah Di Evaluasi Oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2024
Nomor 44
T.E.U Kabupaten Jombang
Tahun 2024
Tempat Penetapan Jombang
Tanggal Penetapan 11 Januari 2024
Tanggal Pengundangan 11 Januari 2024
Sumber
Bidang Hukum
Subjek
Pemrakarsa Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pariwisata
Penandatangan SUGIAT
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum
Status Tidak Berlaku