Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Peraturan Bupati
Jenis Dokumen
Peraturan Bupati
Judul
Peraturan Bupati Jombang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
Nomor
21
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
14 Maret 2025
Tanggal Pengundangan
14 Maret 2025
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Jombang Nomor 21; 2088 hlm
Bidang Hukum
Subjek
Kelembagaan
Pemrakarsa
Bagian Organisasi
Penandatangan
WARSUBI
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Bagian Hukum
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 4 kali
Abstrak
bahwa Standar Kompetensi Jabatan merupakan persyaratan minimal kompetensi yang dibutuhkan untuk dapat menjalankan tugas secara efektif pada suatu jabatan;
bahwa dalam rangka peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang, perlu didasarkan pada suatu Standar Kompetensi Jabatan;
bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Apatur Sipil Negara, pemerintah harus menyusun standar kompetensi jabatan