Abstrak
ABSTRAK
Peraturan Bupati ini mengatur tata cara penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum, kepastian prosedur, serta standar kompetensi dalam proses penugasan, mutasi, dan pemberhentian kepala sekolah sehingga pengelolaan satuan pendidikan dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu layanan pendidikan.
Peraturan ini memuat ketentuan mengenai persyaratan calon kepala sekolah, mekanisme seleksi dan penilaian kinerja, pola karier, masa tugas, serta hak dan kewajiban guru yang ditugaskan sebagai kepala sekolah. Selain itu, peraturan ini mengatur peran dinas pendidikan, pengawas sekolah, dan pihak terkait lainnya dalam mendukung pelaksanaan penugasan kepala sekolah sesuai standar nasional pendidikan dan kebijakan manajemen talenta aparatur.
Dengan ditetapkannya Peraturan Bupati ini, diharapkan proses penugasan kepala sekolah menjadi lebih transparan, objektif, dan berbasis merit sehingga mampu meningkatkan kapasitas kepemimpinan pendidikan serta kualitas penyelenggaraan layanan pendidikan di Kabupaten Jombang.