Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 1 TAHUN 2026
TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA CERDAS
2026
PERDA NO. 1 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 1, 40 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG PENYELENGGARAAN KOTA CERDAS
ABSTRAK
Untuk mewujudkan pengelolaan perkotaan yang terencana, terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, serta dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pendekatan Kota Cerdas yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara optimal. Selain itu, penyelenggaraan Kota Cerdas merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan untuk bersinergi dan berkolaborasi dalam pembangunan daerah. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas sebagai landasan hukum dalam pengelolaan perkotaan berbasis inovasi dan teknologi.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Kota Cerdas di Kabupaten Jombang dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penyelenggaraan Kota Cerdas yang meliputi dimensi pengelolaan perkotaan, kelembagaan, sumber daya manusia dan infrastruktur, pusat kendali, data dan aplikasi, perencanaan dan tata kelola, manajemen inovasi, kemitraan, partisipasi masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta pendanaan. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis teknologi serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
CATATAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 22 Januari 2026.