Abstrak
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
2026
PERDA NO. 2 TAHUN 2026, LEMBARAN DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 2, 31 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG TENTANG DESA/KELURAHAN SADAR HUKUM
ABSTRAK
Untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat hukum serta memperkuat prinsip negara hukum, diperlukan upaya pembinaan dan pengembangan kesadaran hukum masyarakat melalui pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Selain itu, penyebarluasan pemahaman hukum kepada masyarakat perlu dilakukan secara terencana dan berkelanjutan melalui program penyuluhan hukum serta pemberdayaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Jombang.
Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait penyuluhan hukum.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pembentukan dan pembinaan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum), penetapan Desa/Kelurahan Binaan dan Desa/Kelurahan Sadar Hukum, mekanisme penyuluhan hukum, pembentukan pos bantuan hukum, evaluasi dan pelaporan, partisipasi masyarakat, serta pembiayaan. Pengaturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, menciptakan budaya hukum yang tertib dan patuh, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan hukum.
CATATAN
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Februari 2026.