Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Daerah
Jenis Dokumen
Peraturan Daerah
Judul
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Nomor
9
T.E.U
Kabupaten Jombang
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
28 November 2025
Tanggal Pengundangan
28 November 2025
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2025 Nomor 9; 277 hlm
Bidang Hukum
Subjek
PDRD
Pemrakarsa
Bapenda
Penandatangan
WARSUBI
Bahasa
INDONESIA
Lokasi
JOMBANG
Status
Berlaku
Bagikan Dokumen
Sudah dibagi 0 kali
File Dokumen
Dokumen Utama
Diunduh 3 kali
Abstrak
Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun sebagai upaya penyesuaian regulasi terhadap dinamika kebijakan fiskal nasional serta kebutuhan penguatan pendapatan asli daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menata kembali struktur jenis pajak dan retribusi daerah, penyesuaian tarif, mekanisme pemungutan, pemberian insentif dan kemudahan pembayaran, serta sistem pengawasan dan sanksi administrasi guna mendukung optimalisasi penerimaan daerah tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Melalui perubahan ketentuan dimaksud, Pemerintah Daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan, sekaligus menciptakan iklim ekonomi daerah yang kondusif serta mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.