Pada Jumat (26/01) bertempat di Ruang Rapat Airlangga Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dilaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, Dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan hasil sebagai berikut:
- Sebagian besar materi muatan yang diatur Rancangan Peraturan Daerah ini mutatis mutandis dengan Undang-Undang serta Peraturan Pemerintah, sehingga belum menggambarkan muatan lokal yang dibutuhkan daerah.
- Perlu adanya sinkronisasi antara judul dengan materi muatan yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang termuat didalam:
- Pasal 17 Penetapan rencana perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun kabupaten/kota.
- Pasal 23 Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
- Pasal 20 Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pasal 23 Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Berdasarkan Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Lahan Pangan Berkelanjutan, menyebutkan bahwa Usulan penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh Kepala Dinas kabupaten/kota kepada bupati/walikota untuk ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota dalam rencana rinci tata ruang kabupaten/kota.
Berdasarkan ketentuan tersebut, seharusnya materi muatan rancangan perda ini tidak perlu dimuat dalam perda tersendiri, namun masuk dalam materi muatan perda rencana tata tuang wilayah serta rencana rinci tata ruang wilayah. Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Peraturan Daerah mengenai rencana tata ruang wilayah. Khusus untuk Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam Perkada tersendiri