Pada Jum'at (19/1) bertempat di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, dilaksanakan konsultasi terkait pengadaan tanah oleh Pemerintah Desa yang akan digunakan untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU). Konsultasi tersebut perlu dilaksanakan karena sesuai amanah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman harus dikonsultasian terlebih dahulu ke Provinsi sebagai perwakilan Pemerintah Pusat. (hukum-fandy)