Pada hari ini Senin tanggal 26 Agustus 2024 bertempat di Ruang Bung Tomo Pemerintah Kabupaten Jombang dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa sebagai Implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”

Acara tersebut dibuka oleh Bapak Pj. BUPATI JOMBANG Dr. Drs. TEGUH NARUTOMO.,MM, hadir sebagai narasumber adalah dari KIP Provinsi Jawa Timur, Inspektur Kabupaten Jombang dan Ibu Nuriyah Jauhar Kamilah Basa.,S.Kom (Dinas Kominfo).

Dengan diundangkannya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, pada tanggal 31 Desember 2018, terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa terkait informasi publik yang harus disediakan dan diumumkan, selain informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.