Pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 bertempat di Kecamatan Peterongan dilaksanakan Penyuluhan Hukum dengan Tema Percepatan Sertifikasi Halal bagi Rumah Potong Hewan dan Pelaku Usaha Lainnya.

Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal atau biasa disebut JPH merupakan tanggung jawab pemerintah.

Pelaksanaan penyelenggaraan JPH dilakukan oleh Menteri urusan agama dan  kemudian khusus untuk melaksanakaan penyelenggaraan JPH, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.