Pada Selasa (14/05) bertempat di Ruang Bagian Hukum Setda Kabuapten Jombang dilaksanakan Rapat Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Jombang Tentang Tata Cara Penilaian Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan.

Penyusunan tersebut merupakan amanah dari ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hadir dalam pembahasan tersebut dari PP OTODA dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama dari Bagian Hukum.