Dalam upaya memperkuat pengelolaan dan pelayanan informasi hukum, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bagi perangkat desa.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur desa dalam mengelola dokumen hukum, seperti peraturan desa, keputusan kepala desa, dan produk hukum lainnya agar lebih mudah diakses masyarakat melalui portal JDIH.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa desa memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam penyebarluasan informasi hukum, sehingga keberadaan JDIH di tingkat desa diharapkan mampu mendorong transparansi, kepastian hukum, dan pelayanan publik yang lebih baik.

Peserta Bimtek mendapatkan materi tentang:
✅ Pengelolaan dan digitalisasi dokumen hukum
✅ Tata cara unggah data ke portal JDIH
✅ Standar format dan klasifikasi dokumen hukum desa

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan setiap desa dapat memiliki pengelolaan JDIH yang tertib, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi hukum yang mereka butuhkan.