Pemerintah Daerah melaluli Bagian Hukum menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Arah Pembaruan Sistem Peradilan Pidana dan Tantangan Penegakan Hukum di Daerah” sebagai upaya memperkuat pemahaman serta kesiapan para pemangku kepentingan daerah dalam menghadapi berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Jumat, 18 Desember 2025 bertempat di Ruang Bung Tomo.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk mengkaji substansi pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus mengidentifikasi implikasi penerapannya di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah penting dalam menyesuaikan sistem hukum pidana nasional dengan perkembangan nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta dinamika sosial masyarakat. KUHP dan KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif.

FGD juga membahas berbagai tantangan penegakan hukum di daerah, antara lain kesiapan sumber daya manusia aparat penegak hukum, harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan hukum pidana nasional, serta kebutuhan sosialisasi yang masif kepada masyarakat. Peserta sepakat bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman serta komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung pembaruan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah. Hasil diskusi ini juga diharapkan menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis ke depan.