Infografis: Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Jombang

(Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025)

1. Tujuan Penanggulangan Kemiskinan

Meningkatkan Kapasitas: Mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha masyarakat miskin.

Memperkuat Peran: Menjamin keterlibatan masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.

Pemenuhan Hak Dasar: Mewujudkan lingkungan yang memungkinkan masyarakat miskin memenuhi hak dasar dan meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.

Rasa Aman: Memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

2. Kriteria Warga Miskin

Seseorang dikategorikan miskin jika tidak memiliki tempat berteduh, atau memiliki tempat tinggal namun memenuhi kriteria berikut:

Kepala keluarga tidak bekerja.

Pernah khawatir tidak makan dalam setahun terakhir.

Pengeluaran makan lebih dari setengah total pengeluaran.

Tempat tinggal berlantai tanah/plesteran dan dinding bambu/kayu/tanpa plester.

Tidak memiliki jamban sendiri.

Sumber penerangan listrik hanya 450 VA atau bukan listrik.

3. Strategi Utama

Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan melalui:

Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin.

Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat.

Pengembangan usaha ekonomi mikro yang berkelanjutan.

Sinergi kebijakan dan program antar-sektor.

 

4. Hak Warga Miskin

Setiap warga miskin di Jombang berhak atas:

Kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.

Pelayanan kesehatan dan pendidikan.

Perlindungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat.

Pekerjaan dan kesempatan berusaha.

 

5. Tata Kelola & TKPK Daerah

TKPK Daerah: Wadah koordinasi lintas sektor yang diketuai oleh Wakil Bupati untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).

Sistem Informasi: Pemerintah menyediakan data dan profil kemiskinan yang komprehensif untuk menentukan fokus program.

Pendataan: Dilakukan secara partisipatif, proaktif, komprehensif, dan akuntabel mulai dari tingkat desa.

6. Pendanaan

Sumber dana pelaksanaan berasal dari:

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sumber lain yang sah dan tidak mengikat (seperti lembaga filantropi/zakat).

Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

7. Larangan Penting

Dilarang keras bagi penduduk maupun petugas untuk:

Sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Melakukan pemalsuan data kemiskinan.

Menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program.