Infografis: Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Jombang
(Berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2025)
1. Tujuan Penanggulangan Kemiskinan
Meningkatkan Kapasitas: Mengembangkan kemampuan dasar dan kemampuan berusaha masyarakat miskin.
Memperkuat Peran: Menjamin keterlibatan masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.
Pemenuhan Hak Dasar: Mewujudkan lingkungan yang memungkinkan masyarakat miskin memenuhi hak dasar dan meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.
Rasa Aman: Memberikan perlindungan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
2. Kriteria Warga Miskin
Seseorang dikategorikan miskin jika tidak memiliki tempat berteduh, atau memiliki tempat tinggal namun memenuhi kriteria berikut:
Kepala keluarga tidak bekerja.
Pernah khawatir tidak makan dalam setahun terakhir.
Pengeluaran makan lebih dari setengah total pengeluaran.
Tempat tinggal berlantai tanah/plesteran dan dinding bambu/kayu/tanpa plester.
Tidak memiliki jamban sendiri.
Sumber penerangan listrik hanya 450 VA atau bukan listrik.
3. Strategi Utama
Pemerintah Daerah melakukan penanggulangan melalui:
Pengurangan beban pengeluaran masyarakat miskin.
Peningkatan kemampuan dan pendapatan masyarakat.
Pengembangan usaha ekonomi mikro yang berkelanjutan.
Sinergi kebijakan dan program antar-sektor.
4. Hak Warga Miskin
Setiap warga miskin di Jombang berhak atas:
Kecukupan pangan, sandang, dan perumahan.
Pelayanan kesehatan dan pendidikan.
Perlindungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat.
Pekerjaan dan kesempatan berusaha.
5. Tata Kelola & TKPK Daerah
TKPK Daerah: Wadah koordinasi lintas sektor yang diketuai oleh Wakil Bupati untuk menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD).
Sistem Informasi: Pemerintah menyediakan data dan profil kemiskinan yang komprehensif untuk menentukan fokus program.
Pendataan: Dilakukan secara partisipatif, proaktif, komprehensif, dan akuntabel mulai dari tingkat desa.
6. Pendanaan
Sumber dana pelaksanaan berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sumber lain yang sah dan tidak mengikat (seperti lembaga filantropi/zakat).
Tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
7. Larangan Penting
Dilarang keras bagi penduduk maupun petugas untuk:
Sengaja memberikan informasi yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Melakukan pemalsuan data kemiskinan.
Menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan program.