1. Tujuan Utama Perda

Mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Jombang.

Memberikan rasa aman serta menjamin hak penanganan, pelindungan, dan pemulihan bagi korban.

Meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat dalam pencegahan kekerasan.

 

2. Bentuk Kekerasan yang Dilarang

Kekerasan Fisik: Perbuatan yang menyebabkan rasa sakit, luka, cacat, hingga kematian.

Kekerasan Psikis: Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, atau penderitaan mental.

Kekerasan Seksual: Meliputi pelecehan fisik/nonfisik, pemaksaan perkawinan, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.

Penelantaran Rumah Tangga: Pengabaian kewajiban memberi kehidupan atau perawatan yang layak.

 

3. Hak-Hak Korban

Pemerintah Daerah wajib menjamin tiga aspek hak korban:

Penanganan: Layanan hukum, penguatan psikologis, layanan kesehatan, dan bantuan dokumen hasil penanganan.

Pelindungan: Kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman pelaku, serta perlindungan dari kehilangan pekerjaan atau pendidikan.

Pemulihan: Rehabilitasi medis, mental, sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga reintegrasi sosial.

 

4. Layanan Unggulan & UPTD PPA

UPTD PPA: Unit pelaksana teknis yang berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan terpadu bagi korban kekerasan dan diskriminasi.

Layanan Visum Gratis: Pelayanan visum et repertum di RSUD Jombang atau Puskesmas tidak dipungut biaya bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Rumah Aman Sementara (RAS): Tempat tinggal sementara yang aman bagi korban selama proses pemulihan.

5. Peran Masyarakat & Keluarga

Keluarga: Menguatkan edukasi moral/agama, membangun komunikasi berkualitas, dan melindungi anggota keluarga dari pengaruh negatif pornografi.

Masyarakat: Melaporkan kejadian kekerasan ke aparat, memberikan pertolongan darurat, dan membudayakan literasi anti-kekerasan.

 

6. Pendanaan

Seluruh biaya penyelenggaraan pelindungan tidak dibebankan kepada korban dan keluarga korban.

Dana bersumber dari APBD Kabupaten Jombang dan sumber lain yang sah.