Pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 bertempat di Balai Desa Pagerwojo Kecamatan Perak dilaksanakan Penyuluhan Hukum dengan tema Pencegahan Perkawinan Dini.

Narasumber berasal dari Kemenag Kabupaten Jombang dan Pengadilan Agama Kabupaten Jombang.