Pada hari Kamis 6 November 2024 bertempat di Pendopo Kecamatan Ploso dilaksanakan Penyuluhan Hukum tentang Bahaya Narkoba.
Kegiatan penyuluhan hukum bahaya narkoba di Kabupaten Jombang dilatarbelakangi karena dampak buruk yang diakibatkan oleh narkoba semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada masyarakat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada remaja mengenai bahaya narkotika dengan harapan remaja dapat menghindarinya.
