Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Pengadilan Agama menggelar kegiatan Penyuluhan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Kecamatan Mojoagung, pada Rabu (01/10/2025). Acara ini diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta warga dari berbagai lapisan.
Dalam kegiatan tersebut, para narasumber memberikan penjelasan mengenai fungsi dan peran Posbakum, yang hadir untuk memberikan pelayanan hukum gratis bagi masyarakat yang kurang mampu. Layanan ini meliputi konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum sederhana, serta pendampingan dalam proses peradilan.
Camat Mojoagung dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Penyuluhan ini sangat penting agar masyarakat memahami hak-hak mereka dalam memperoleh bantuan hukum, sekaligus mengurangi kerentanan warga terhadap masalah hukum,” ungkapnya.
Perwakilan dari LBH menegaskan bahwa setiap warga negara, khususnya masyarakat tidak mampu, berhak mendapatkan akses keadilan tanpa dipungut biaya. “Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan penjelasan hukum yang benar dan pendampingan jika menghadapi perkara di pengadilan,” jelasnya.

Kegiatan penyuluhan ini juga disertai sesi tanya jawab, di mana warga berkesempatan untuk menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi, mulai dari masalah keluarga, warisan, hingga persoalan perdata dan pidana.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Mojoagung semakin memahami pentingnya memanfaatkan layanan Posbakum sebagai sarana perlindungan hukum, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.