Kegiatan penyuluhan hukum bahaya narkoba di Kabupaten Jombang dilatarbelaknagi karena dampak buruk yang diakibatkan oleh narkoba semakin meresahkan masyarakat. Kegiatan ini merupakan kegiatan pengabdian masyarakat kepada masyarakat. Tujuan dilaksanakannya kegiatan penyuluhan ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada remaja mengenai bahaya narkotika dengan harapan remaja dapat menghindarinya