Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui sinergitas Bagian Hukum dan DPRD Kabupaten Jombang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan, pada Kamis (02/10/2025), bertempat di Aula Desa Sambongdukuh Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi perempuan, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga pendidikan.
Dalam sambutannya, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa Perda ini hadir sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan hukum, pendampingan, serta pemulihan bagi anak dan perempuan yang menjadi korban kekerasan. “Perda ini menjadi payung hukum bagi kita semua agar lebih serius dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak dan perempuan. Tidak boleh ada lagi korban yang tidak mendapat perlindungan,” tegasnya.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Ketua DPRD Kabupaten Jombang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), akademisi, serta praktisi hukum. Para peserta diberikan pemahaman mengenai substansi Perda, mekanisme pelaporan, hingga layanan terpadu bagi korban kekerasan.
Kepala DP3A Kabupaten Jombang menambahkan, dengan adanya Perda Nomor 6 Tahun 2025, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk membentuk unit layanan terpadu, menyediakan rumah aman (shelter), serta menjamin ketersediaan pendamping hukum, medis, dan psikososial bagi korban.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga masyarakat, maupun masyarakat umum, dapat memahami isi Perda serta ikut serta aktif dalam upaya pencegahan dan perlindungan.
“Kekerasan terhadap anak dan perempuan bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita wujudkan Kabupaten Jombang yang ramah anak, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya.