Abstrak
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
2026
PERBUP NO. 11 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 11, … HLM.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 80 TAHUN 2024 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DAN NONPERIZINAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK
Untuk meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, tertib administrasi, dan kualitas pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan nonperizinan di Kabupaten Jombang, telah ditetapkan Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pendelegasian kewenangan, penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan, serta kebutuhan penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan perubahan terhadap beberapa ketentuan mengenai pendelegasian kewenangan pada izin operasional laboratorium kesehatan masyarakat atau laboratorium medis milik pemerintah, izin operasional rumah sakit pemerintah, dan izin penyelenggaraan reklame agar penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan akuntabel.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023); Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 melalui penambahan 3 (tiga) jenis perizinan dan nonperizinan yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP melalui sistem SIRINDUNONA. Materi pokok perubahan meliputi penambahan kewenangan penerbitan Izin Operasional Laboratorium Kesehatan Masyarakat atau Laboratorium Medis Milik Pemerintah, Izin Operasional Rumah Sakit Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Reklame sebagai bagian dari penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonberusaha di daerah. Selain itu, Peraturan Bupati ini tetap mengatur penyelenggaraan pelayanan perizinan melalui OSS, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung, dan Mal Pelayanan Publik Digital sesuai sektor dan kewenangannya.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 12 Februari 2026.
• Ketentuan yang diubah dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 80 Tahun 2024 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bupati ini.