Abstrak
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA TAHUN 2026–2030
2026
PERBUP NO. 12 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 12, … HLM.
RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA TAHUN 2026–2030
ABSTRAK
Bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, serta dampak psikologis yang memerlukan penanganan secara cepat, tepat, terpadu, terkoordinasi, dan akuntabel. Untuk menjamin terselenggaranya penanganan keadaan darurat bencana secara efektif dan efisien, diperlukan dokumen perencanaan yang menjadi pedoman bagi perangkat daerah, instansi terkait, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan penanggulangan kedaruratan bencana di Kabupaten Jombang. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana, Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana disusun secara terkoordinasi oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum penyusunan dan pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2026–2030 dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020–2044; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana; dan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penanggulangan Bencana.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2026–2030 sebagai kerangka kerja dan pedoman pelaksanaan penanganan keadaan darurat bencana di Daerah. Materi pokok meliputi: maksud dan tujuan penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana; mekanisme tanggap darurat, koordinasi, komando, pembagian peran, dan pengerahan sumber daya; penyusunan rencana kontinjensi dan prosedur operasi tanggap darurat; sistematika dokumen rencana; mekanisme peninjauan ulang dokumen sesuai perkembangan situasi risiko bencana dan perubahan organisasi pemerintahan; peran Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana; kewajiban dukungan perangkat daerah dan instansi terkait; serta sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Februari 2026.
• Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2026–2030 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.