Abstrak
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERBUP NO. 16 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KAB. JOMBANG TAHUN 2026 NO. 16.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Untuk memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 berjalan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan penyesuaian terhadap komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Selain itu, Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 9 Tahun 2026, masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut khususnya terkait pendapatan transfer, belanja daerah, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja tidak terduga, serta pembiayaan daerah dan penerimaan pembiayaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati dimaksud.
Peraturan Bupati ini menjadi dasar hukum perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dengan mengacu pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (sebagaimana telah diubah); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (sebagaimana telah beberapa kali diubah); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Penjabaran APBD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 beserta perubahannya.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Materi pokok perubahan meliputi penyesuaian besaran anggaran pendapatan daerah, pendapatan transfer pemerintah pusat dan antar daerah, belanja daerah, belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, serta pembiayaan daerah dan penerimaan pembiayaan. Selain itu dilakukan perubahan terhadap rincian belanja pegawai ASN, tambahan penghasilan ASN, belanja barang dan jasa BLUD, belanja modal gedung dan bangunan, serta penyesuaian defisit anggaran dan pembiayaan netto untuk menutup defisit anggaran daerah Tahun Anggaran 2026. Perubahan juga dilakukan terhadap Lampiran I dan Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 April 2026.
• Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 beserta perubahannya tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam Peraturan Bupati ini.