Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 21 TAHUN 2026 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2027
2026
PERBUP NOMOR 21 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 21.
STANDAR HARGA SATUAN PEKERJAAN KONSTRUKSI TAHUN ANGGARAN 2027
ABSTRAK
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diperlukan Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027. Penetapan standar harga satuan pekerjaan konstruksi bertujuan mewujudkan perencanaan anggaran yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian dalam penyusunan biaya pekerjaan konstruksi dengan tetap memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Kabupaten Jombang. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2027.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; serta Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2027 yang digunakan sebagai pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta sebagai acuan dalam pelaksanaan belanja barang dan jasa. Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas standar satuan harga bahan, standar biaya umum, dan harga satuan pekerjaan per kegiatan. Standar satuan harga bahan merupakan harga satuan tertinggi, standar biaya umum merupakan estimasi tertinggi, sedangkan harga satuan pekerjaan per kegiatan disusun berdasarkan analisa yang berlaku dengan memperhitungkan biaya overhead dan keuntungan yang wajar bagi penyedia. Dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berpedoman pada harga pasar yang berlaku dengan mengedepankan prinsip efisiensi dan memperoleh harga yang paling menguntungkan bagi Pemerintah Daerah. Apabila terjadi kenaikan harga yang melebihi standar yang ditetapkan, dapat digunakan harga pasar dengan didukung hasil survei harga terkini yang dapat dipertanggungjawabkan. Rincian Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi Tahun Anggaran 2027 menjadi pedoman bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) serta sebagai acuan pelaksanaan belanja barang dan jasa pada APBD Tahun Anggaran 2027.
• Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas standar satuan harga bahan, standar biaya umum, dan harga satuan pekerjaan per kegiatan yang disusun berdasarkan standar harga satuan regional dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Kabupaten Jombang.
• Dalam hal terjadi kenaikan harga yang melebihi standar yang ditetapkan, dapat digunakan harga pasar dengan melampirkan hasil survei harga terkini yang dapat dipertanggungjawabkan.
• Lampiran yang memuat rincian Standar Harga Satuan Pekerjaan Konstruksi merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini