Abstrak
ABSTRAK
PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 22 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
2026
PERBUP NOMOR 22 TAHUN 2026, BERITA DAERAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2026 NOMOR 22.
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI JOMBANG NOMOR 101 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
ABSTRAK
Dalam rangka memastikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, diperlukan penyesuaian terhadap komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sesuai dengan perkembangan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan program serta kegiatan daerah. Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2026 masih memerlukan penyesuaian, khususnya pada komponen belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, pembiayaan daerah, dan penerimaan pembiayaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Peraturan Bupati ini berlandaskan pada Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur sebagaimana telah diubah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Penjabaran APBD; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 11 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026; serta Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2026.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur perubahan terhadap ketentuan mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, dan penerimaan pembiayaan dalam Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan meliputi penyesuaian besaran pendapatan daerah, pendapatan transfer, belanja operasi, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA), serta penyesuaian defisit anggaran dan pembiayaan neto. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II yang memuat rincian penjabaran APBD dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Perubahan tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan kondisi keuangan daerah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN
• Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
• Mengubah ketentuan dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 101 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Jombang Nomor 16 Tahun 2026.
• Perubahan meliputi penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan, defisit anggaran, serta perubahan Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
• Peraturan Bupati ini ditetapkan pada tanggal 18 Mei 2026 dan diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2026 Nomor 22